Propam Amankan Briptu Yuli Tengah Malam, Integritas Polri Dijaga

Palu- Bidpropam Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak anggota yang diduga melanggar aturan. Briptu Yuli Setyabudi diamankan Subbid Paminal setelah namanya mencuat dalam kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (18/11/2025) pukul 01.31 Wita. Usai diamankan, Briptu Yuli langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk pemeriksaan oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam. Ia kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik Polri.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa langkah cepat Propam merupakan komitmen institusi menjaga marwah Polri.

“Setiap personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Yang bersangkutan kini dalam pengawasan Propam,” ujarnya.

Hingga kini, total 18 saksi telah diperiksa, di antaranya 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, serta 7 saksi pendukung. Briptu Yuli juga telah menjalani pemeriksaan awal atas dugaan pelanggaran kode etik berupa disersi karena tidak masuk dinas tanpa keterangan selama sekitar tiga bulan.

Kombes Djoko menekankan bahwa proses disiplin dan kode etik masih berjalan dan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan. Publik diminta menunggu hasil pemeriksaan resmi Propam.

Ia menambahkan, ketegasan terhadap anggota yang melanggar adalah bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat.

“Setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi bagi oknum yang mencederai nama baik organisasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed